TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melanggar cuti Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sebagai bentuk dukungan implementasi kebijakan pengendalian COVID-19.
"Kami mengharapkan para ASN dan semua pihak yang terkait dengan kebijakan ini dapat mengerti kebijakan ini semata diambil untuk mendukung pengendalian COVID-19 di Indonesia. Kami berharap sanksi tegas yang sudah disiapkan tidak perlu diberikan kepada ASN manapun," kata Johnny dalam keterangan tertulisnya, Selasa 30 November 2021.
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Menpan-RB No 13 Tahun 2021, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum maupun sesudah mulai 20 Desember 2021.
Selain itu, berdasarkan SE Menpan-RB No. 26 Tahun 2021 ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yakni pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dengan demikian, ASN tidak diperkenankan untuk mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah sepanjang 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Salah satu kebijakan pencegahan penularan COVID-19 ini juga akan diikuti dengan aturan ganjil genap di seluruh tempat wisata yang akan berlaku sejak Operasi Lilin 2021, yaitu 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.